Mojokerto
03-02-2022
Petugas PB3R Kejari Kab Mojokerto atas perintah Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara, selanjutnya dilakukan proses lelang sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait lelang barang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) setelah lelang berhasil dan dinyatakan selesai/ sah berdasarkan hukum, maka barang tersebut diserahkan kepada pemenang lelang yang berhak adapun untuk uang pembayaran lelang dan lain-lain masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak atau masuk ke Kas Negara, hal ini juga dikoordinasikan dengan petugas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas 2 Mojokerto (dimana barang sitaan dititipkan oleh Jaksa) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap 1 (satu) unit mobil/ kendaraan roda empat dengan merek "Datsun" warna putih.
Hal ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang diselenggarakan oleh Jaksa. (Penkumokab)
#jaksa
#kejaksaanri
#puspenkum_kejagung
#kejatijatim
#sobatadhyaksa
#berkaryauntukbangsa
#aksipb3r
#adhyaksamajapahit