Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuka pengarahannya dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini terjadi pada penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimana tindakan Kejaksaan menerbitkan surat P-19 sebanyak 5 (lima) kali dianggap tidak profesional oleh pengacara korban karena tidak sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP, ditambah pengiriman papan bunga ke kantor Kejati DKI Jakarta dengan mengatasnamakan Koalisi Korban P-19 terlihat jelas adanya upaya pengiringan opini negatif terhadap Kejaksaan.
“Menyikapi persoalan tersebut, saya minta sinergitas bidang Pidum dengan bidang intelijen harus diperkuat. Jelaskan kewenangan Penuntut Umum yang tercantum pada Pasal 110 ayat (3) KUHAP, yang secara jelas menyebutkan “dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memahami keterbatasan fakta yang tersaji dalam berkas perkara membuat penelitian terhadap suatu perkara menjadi kurang maksimal. Oleh karenanya seorang Penuntut Umum harus lebih cermat dan berhati-hati dalam meneliti agar memperoleh hasil yang optimal.
Melalui kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami aturan internal yang ada guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Hal ini wajib saudara amalkan dengan sungguh-sungguh, karena kegagalan saudara menerjemahkan petunjuk pimpinan akan membahayakan marwah institusi.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #berkaryauntukbangsa #adhyaksa #dominuslitis
https://www.instagram.com/p/CYng-L4PLmU/?utm_source=ig_web_copy_link