Selasa, 14 Februari 2023
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Ibu IR. Sulistyawati, dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Mojokerto dimana pelaksanaan eksekutor tersebut adalah Jaksa Geo Dwi Novrian,S.H selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kab.Mojokerto dan ditemani oleh Kasi Intelijen Kejari Kab. Mojokerto beserta tim. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2574K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM BINTI TEGODJOYOWISASTRO.
Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM BINTI TEGODJOYOWISASTRO ditetapkan sebagai terdakwa terkait kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kab. Mojokerto. Dimana pagu anggaran kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur (DAK Pertanian) pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.188.000.000.000,- sedangkan realisasi kontrak sebesar Rp. 3.961.036.000,-. dan setelah dilakukan penyidikan bersama dengan tim Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang melakukan observasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaan ditemukan adanya selisih/kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.519.716.400,-.