HENTIKAN KEKERASAN DAN/ ATAU DISKRIMINASI TERHADAP ANAK & PEREMPUAN

Segala bentuk kekerasan terhadap anak dan/atau perempuan memiliki akibat hukum berupa sanksi pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman hukuman pidana penjara s/d 20 tahun.

Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila Sahabat Adhyaksa Majapahit atau keluarga atau saudara atau tetangga atau teman yang mengalami kekerasan (menjadi korban). Jangan takut melapor karena bisa jadi akan ada korban selanjutnya apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum.

Salam keadilan yang berhati nurani.

#sahabatadhyaksamajapahit
#jaksasahabatmasyarakat
#jadikanakusahabat
#kejaksaanri
#kejatijatim
#puspenkum_kejagung
#komnasperempuan
#komnasanak

Share: