02-12-2021, MOJOKERTO
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kab. Mojokerto telah menetapkan "MDL" sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PNPM-MP Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto yang merugikan keuangan negara sekira sebanyak Rp. 464.985.400,- (empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak GAOS WICAKSONO, SH., MH. didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak TRIAN YULI DIARSA, SH., MH. dan Jaksa Penyidik menyampaikan dalam konferensi pers kepada media, "Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan MDL sebagai tersangka dengan perbuatannya berupa pada saat MDL menjabat sebagai kasir UPK SPP Kecamatan Jatirejo telah menyalahgunakan dana PNPM-MP di Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto untuk kepentingan pribadinya dengan tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam kepada UPK, sehingga Negara dirugikan sekira sebanyak Rp. 464.985.400,- (empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah)", selanjutnya, "Tersangka telah kami lakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas IIb Mojokerto". -Penkumokab-