JPU Pidsus Menuntut Terdakwa S Selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan!

SURABAYA-18-01-2022

Hai sobat Adhyaksa Majapahit

Ada kegiatan dari sobat kita, Jaksa/ Penuntut Umum Bidang Pidsus yang telah membacakan surat tuntutan (requisitoir beslaag) terhadap terdakwa S di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut terdakwa S telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

selanjutnya JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

JPU pun juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 474.867.674,13,- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah tiga belas sen) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Hal ini didasarkan pada perbuatan terdakwa S yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan ketentuan pidana tersebut pada saat terdakwa S masih menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dalam proses persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.

Demikian sobat yang dapat mimin infokan, semoga hukum tercapai tujuannya, yaitu untuk keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum! Salam keadilan yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa!
(Penkumokab)

#kejaksaanri
#puspenkumkejaksaanri
#jaksahebat
#berkaryauntukbangsa

Share: