Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis (11/06/2020). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 138 perkara pada periode Tahun 2019 sampai dengan April 2020. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, barang bukti yang dimusnahkan berupa Pil LL sebanyak 543.260 butir, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 376,903 gram, 45 buah Handphone serta alat hisap sabu sebanyak 19 buah. Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kasi dan Kasubbag, para jaksa fungsional, para pegawai, serta seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M. HARI WAHYUDI, SH. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Pemusnahan ini merupakan tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan.