Sidang perdana secara online (daring) melalui video conference di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa (31/03/2020). Pada persidangan perdana daring tersebut, ada satu orang terdakwa perkara pidana umum dalam perkara narkotika.
Selama proses persidangan, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU), Penasehat Hukum serta terdakwa berada di tiga tempat berbeda. "Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk para hakim dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk Penuntut Umum dan para Saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan untuk terdakwa, berada di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto." Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M. Hari wahyudi, SH, Selasa (31/03/2020).
Sidang melalui video conference akan dilakukan hingga situasi kembali kondusif. Hal ini sebagai upaya mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Jika situasi sudah kondusif maka persidangan akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.