Pada saat jumpa pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni No. 360 Mojokerto pada hari Kamis Tanggal 8 Agustus 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, SH. MH Di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta para Kasi dan Kasubsi Bidang Tindak PIdana Khusus menjelaskan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Penyidik pidana khusus kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara Rp 519 juta.
Dalam Penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di damping Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono mengatakan pembangunan irigasi air tanah dangkal dilaksanakan oleh Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Anggaran untuk proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016
Pagu proyek sendiri mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Jumlah irigasi air tanah dangkal dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta
Tujuannya pembangunan irigasi air tanah dangkal tersebut untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun
Kronoligis dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tersebut
Setelah melalui proses lelang, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 3.709.596.000. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000
“ Dari realisasi pembayaran Rp 2 miliar lebih tersebut, setelah kami selidiki, kami menemukan adanya indikasi perbuatan pidana. Jadi kami kemudian melakukan Penyelidikan dan Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400," jelas Agus Hariyono, SH ( Kasi Tindak PIdana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto)
Indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tersebut, menurut Agus Hariyono, SH , ditemukan setelah pihaknya mengecek ke lapangan serta menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek tersebut, Selain itu, pihaknya juga melibatkan ahli proyek fisik dari salah satu Universitas di Malang yang lebih netral dan professional
Dalam Penyelidikan ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan untuk proyek tersebut. Ke depan, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal
Dalam Proses Penyidikan lebih lanjut Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan, serta kewajaran harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal
"Adanya indikasi awal kerugian negara ini membuat kami menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi penyidikan sejak 22 Juli 2019," ungkap Agus Hariyono, SH
Dalam jumpa press ini Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, SH. MH menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran penyidikan dilakukan secara hati-hati. "Kalau sudah cukup alat bukti, maka tetapkan yang paling bertanggungjawab sebagai tersangka," tandasnya
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," tegasnya.