Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 500 Gram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tahun 2018, Senin (21/1/2019).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, barang bukti tahun ini didominasi oleh narkotika.

 

Apabila dipersentasikan, Kejari Kabupaten Mojokerto mendapatkan pelimpahan kejahatan narkotika dari Polres Mojokerto hingga 80 persen dari total kasus keseluruhan di tahun 2018.

 

 

 

"Barang bukti yang kami dapat adalah sabu seberat 500 gram, ganja kering 200 gram, dan pil double L sebanyak 50.000 butir," katanya, Senin (21/1/2019).

Angka barang bukti narkotika juga cukup fantastis, yakni sekitar Rp 750 juta.

Rudy Hartono menyebutkan, selain perkara narkotika, pihaknya juga menangani beberapa kasus lain di luar KUHP.

Kasus itu antara lain, UU pangan dan lingkungan hidup dan kehutanan, tindak pidana orang dan harta benda ketertiban umum, tindak pidana ringan dan UU darurat.

 

 

 

"Total keseluruhan kami menangani 292 perkara. Barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka barang bukti harus dimusnahkan," terangnya.

Rudy Hartono melanjutkan, barang bukti di luar kasus narkoba antara lain, uang palsu dengan pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 100.000, jika ditotal jumlahnya Rp 150 juta.

Selain itu, ada pula 3 pucuk senjati api lengkap dengan 23 butir peluru aktif dan puluhan miras.

 

 

"Untuk barang bukti 23 butir peluru aktif kami titipkan ke kodim atau kepolisian karena kami tidak memiliki kemampuan untuk memusnahkan. Biasanya, pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan. Senjata api termasuk dalam UU Darurat," jelasnya.

Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibelender, sedangkan untuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.

Pemusanahan barang bukti dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Waka Polres Mojokerto, Kepala BNN Kota Mojokerto, dan dinas terkait.

 

 

 

Karena disebut-sebut angka perkara kasus narkotika mencapai 80 persen, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi pun angkat bicara.

Pungkasiadi mengatakan, untuk menekanan angka kasus narkotika pihaknya akan terjun ke lapangan melakukan penanganan.

"Bentuk penanganan adalah dengan sosialisasi dan pembinaan, khususnya untuk remaja dan pelajar. Menurut berita yang beredar, bocah yang masih duduk di bangku SD sudah terjerumus narkotika. Yang jelas kami sudah gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi bersama dengan OPD," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Share: