Jatim Newsroom- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mendukung kinerja Perhutani, terutama terkait persoalan menyangkut hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana, dalam siaran tertulisnya, Jumat (12/7) mengatakan, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto, sehingga dalam penyesaian permasalahan yang berada di wilayah hukum Mojokerto selalu komunikasi dan berkoordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto, termasuk Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Sebagai pengelola hutan negara, kami di lapangan sering menghadapi permasalahan hukum dengan masyarakat sehingga perlu adanya pendampingan serta bantuan hukum dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan–permasalahan dilapangan sesuai koridor hukum yang ada,” jelas Ida.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono, mengatakan, Kejaksaan Negeri Mojokerto siap membantu dan memberikan pendampingan hukum. “Tidak perlu segan-segan mempercayakan penyelesaian sebuah masalah yang dihadapi yang terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Usaha Tata Negara,” ujarnya.
Kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani. Selain itu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum. (hjr/s)