Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto telah melaksanakan kesepakatan bersama pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 149), diketahui bahwa PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melepaskan “titel” Persero-nya. Namun demikian mengingat komposisi kepemilikan saham PT. Perseroan Nasional Madani setelah adanya Peraturan Pemerintah tersebut sebanyak 99% dimiliki oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) dan sebanyak 1 % dimiliki oleh negara melalui saham Seri A dwi warna maka Kejaksaan dapat melakukan kesepakatan bersama dengan PT. Permodalan Nasional Madani berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :
1. Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata
3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai Mitra Kerja Terbaik atas dukungan dan kerjasama dalam pemulihan keuangan negara pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto peride Januari 2021 sampai dengan September 2021 senilai Rp. 1.832.627.467 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh Rupiah).