Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Mojokerto dan PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Sidoarjo telah melaksanakan kesepakatan bersama (rabu,23/06/2020). Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto serta PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Mojokerto dan PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Sidoarjo dalam Bidang Perdata dan tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan / kekayaan / asset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Mojokerto dan PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Sidoarjo. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M. HARI WAHYUDI, SH. menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Mojokerto dan PT PLN (PERSERO) Unit Pelayanan Pelanggan Sidoarjo.