16-12-2021
Mojokerto- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kab Mojokerto telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 261.482.400 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PMPM-MP) TA 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto atas nama tersangka MRT yang diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo.
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini adalah senilai kurang lebih Rp. 464.985.400 (empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima empat ratus rupiah). Sehubungan dengan pengembalian kerugian negara pada hari ini maka sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka MRT adalah senilai Rp. 203.503.000 (dua ratus tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah).
#kejaksaanri
#puspenkum
#kejatijatim
#jaksa
#jaksasahabatmasyarakat
#berkaryauntukbangsa
#jadikanakusahabat
#sahabatadhyaksamajapahit
#pidsus