Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah atau memutus penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19), Para Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai jadwal. Dalam penerapannya, pegawai yang melaksanakan WFH wajib memberikan laporan kepada atasan langsung. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020, Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Dan kepada pegawai yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, telah dibagikan Masker, Hand Sanitizer serta vitamin C.