Kamis, 23 Pebruari 2023
Terpidana Kasus penyerobotan tanah di Gorontalo Utara,Zulkifli Raflan diringkus di Mojokerto setelah 2 tahun menjadi buron. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Moch. Indra Subrata,S.H.,M.H menjelaskan bahwa Zulkifli divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum 2 bulan penjara. Namun, pascavonis tersebut inkrah, Zulkifli Kabur dan menjadi DPO Kejati Gorontalo.
Setelah 2 tahun berlalu, akhirnya kejaksaan berhasil mendeteksi lokasi Zulkifli di Daerah Mojokerto. dan ternyata, Zulkifli bertahan hidup di Bumi Mojopahit menjadi Pak Ogah di Desa Kenanten,Puri dan menyeberangkan kendaraan di jalan nasional Bypass Mojokerto. Setelah itu kami lakukan penangkapan bersama tim gabungan dari Kejati Gorontalo, Kejati Jatim dan Kejari Kab Mojokerto. Penangkapan terjadi tanpa adanya perlawanan dari tersangka, dan selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto untuk pendataan. Lalu Zulkifli dititipkan di Rutan Kejati Jatim, untuk dibawa ke Gorontalo Keesokan harinya.