Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakulan pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK), pada hari Rabu, Tanggal 10 Maret 2021. Pencanangan zona integritas WBK tersebut diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dalam apel tersebut, dilakukan penyematan pin pada 2 (dua) orang pegawai sebagai Agent Of Change, serta dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa upacara deklarasi pencanangan menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Deklarasi dan pencanangan Zona Integritas menuju WBK serta penandatanganan bersama komitmen yang akan kita lakukan dan Fakta Integritas merupakan bentuk kesungguhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk mewujudkan Zona Integritas. Dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan serta mewujudkan Kejaksaan yang modern, profesional, bermartabat dan terpercaya. Ini dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum, guna memenuhi rasa keadilan dimasyarakat terutama pencari keadilan, Zona Integritas yang dicanangkan juga merupakan bagian dari amanat Presiden RI Nomor : 81/2010 tentang Grand Design Reformasi tahun 2010-2025, untuk dapat meraih Zona Integritas menuju WBK harus memperhatikan beberapa komponen yang terdiri dari manajemen perubahan, melakukan perubahan penataan tata laksana perkantoran, peningkatan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik, apabila kita mampu memenuhi komponen tersebut kita akan berhasil.