PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MOJOKERTO DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO

Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Mojokerto telah melaksanakan perjanjian kerjasama (Selasa,20/10/2020). Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :

  1. Pemberian bantuan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara
  2. Pemberian pertimbangan hukum dalam masalah perdata dan tata usaha negara
  3. Tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan / asset serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M. HARI WAHYUDI, SH. menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Mojokerto.

Share: