Mojokerto
02-02-2022
Hai Sobat Adhyaksa dimanapun berada,
Tim Jaksa/ Penuntut Umum Kejati Jatim dan Kejari Kab. Mojokerto telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti serta penanganan perkaranya dari Penyidik Polda Jatim kepada Tim Jaksa/ Penuntut Umum atau dalam sebutan proses TAHAP 2 yang berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum sesuai dengan pasal 110 dan 138 (1) KUHAP, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap maka diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap dari Jaksa kepada Penyidik (P-21), sebagaimana ketentuan Pasal 8, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP.
Tahap 2 dilaksanakan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 15 KUHAP, Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut
ketentuan undang-undang.
Bahwa perkara tersebut dengan tersangka an. RBHS ketentuan yang disangkakan yaitu Pasal 348 (1) jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 348 (1) jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. (Penkumokab)