Terdakwa M Diputus Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA-17-01-2022

Hai Sobat Adhyaksa Majapahit,

Ada berita lagi nih untuk sobat,
bahwasannya Tim Jaksa/ Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menghadiri dan mendengarkan putusan pidana terhadap terdakwa MKP, putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Bahwa putusan tersebut menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana penjara serta denda, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Majelis Hakim dalam membacakan surat putusan tersebut berdasarkan proses persidangan yang dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 22 September 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 dengan riwayat perkara pembacaan surat dakwaan, tidak ada eksepsi dari terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli serta terdakwa, tidak ada saksi yang meringankan dari terdakwa, dilanjutkan pembacaan surat tuntutan, kemudian terdakwa mengajukan tanggapan atas surat tuntutan (Pleidooi), atas tanggapan atas surat tuntutan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan jawaban atas tanggapan atas surat tuntutan tersebut (replik) kemudian yang terakhir sampai dengan agenda pembacaan putusan pidana terhadap diri terdakwa.

Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah memberikan informasi resmi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (M.5.23.2.1)

(Penkumokab)

#kejaksaanri
#kejatijatim
#puspenkumkejaksaanri
#jaksahebat
#berkaryauntukbangsa

Share: