Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama jajaran Eselon IV dan Eselon V hadir mengikuti upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto secara Virual. Upacara Peringatan HBA Ke-60 Tahun 2020 juga digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia secara virtual, Rabu (22/7/2020).
Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 telah mengangkat Tema “ TERUS BERGERAK DAN BERKARYA”.
Bertindak sebagai Inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. BURHANUDDIN SH.MH bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan mengedepankan protokol kesehatan, hadir juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda (JAM) serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adyaksa agar tetap menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia. Tak henti-hentinya Jaksa Agung mengingatkan agar selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaaan serta merusak citra institusi dan diri sendiri.
Jaksa Agung meminta agar semua penyelesaian perkara sepatutnya harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, norma hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan mengedepankan hati nurani. “Setiap kali menegakkan keadilan, tanya terlebih dahulu hatimu, tanya nuranimu, niscaya kita akan bisa menegakkan hukum yang berkeadilan”.
Jaksa Agung mengingatkan agar pula dalam agenda Pilkada Serentak 2020 ini insan Adhyaksa harus bersikap netral, khususnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, agar bersikap netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk menjamin kredibelitas Pilkada, Jaksa Agung tegaskan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, yang tergabung di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk bersikap netral, independen dan obyektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakkan hukum yang tidak memihak.